Tata Tertib Pasien

  • Home
  • Informasi Pengunjung
  • Tata Tertib pasien
Images
Images
TATA TERTIB PASIEN DAN PENGUNJUNG RUANG PERAWATAN

1. Waktu berkunjung pasien:
   Pagi : Pukul 11.00 WIB s/d 13.00 WIB
   Sore : Pukul 17.00 WIB s/d 19.00 WIB
2. Maksimal 2 Pengunjung untuk setiap Pasien dan membawah Kartu pengunjung yang dapat diambil di Nurse Station.
3. Pasien dan pengunjung harus menjaga ketenangan, ketertiban serta kebersihan ruang perawatan dan lingkungan RS.
4. Penunggu pasien tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang dan memiliki kartu tunggu yang harus selalu dipakai.
5. Pasien dilarang meninggalkan ruangan perawatan tanpa seijin Dokter yang merawat.
6. Pasien dilarang minum obat selain obat yang diresepkan Dokter tanpa seizin Dokter yang merawat.
7. Anak – anak dibawah 12 Tahun dilarang berada dikawasan rumah sakit selain dengan tujuan Pengobatan.
8. Pasien dan pengunjung dilarang membawa barang berharga (uang berlebih, perhiasan, HP/Laptop/Tablet) ke dalam ruangan pasien. Kehilangan/kerusakan barang berharga bukan menjadi tanggung jawab pihak RS.
9. Pasien dan pengunjung dilarang merokok, membawa senjata tajam, membawa dan mengkonsumsi alkohol atau Narkoba di area RS.
10. Pasien dan pengunjung DILARANG MEMOTRET DAN MEREKAM (SUARA/GAMBAR) di area RS.
11. Pasien dan pengunjung dilarang membawa pulang fasilitas/peralatan milik RS.
12. Pasien yang akan pulang agar memeriksa kembali barang-barang pribadinya sehingga tidak tertinggal di ruang perawatan.
13. Pasien diperkenankan pulang setelah ada ijin dari Dokter yang merawat (Surat Izin Pulang) dan telah menyelesaikan administrasi perawatan dengan menunjukkan Memo Pasien Pulang kepada perawat ruangan.
14. Rumah sakit TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala akibat dari bentuk penipuan yang dilakukan oleh pihak lain.
15. Petugas keamanan (security) berwenang untuk melaksanakan penertiban sesuai ketentuan di atas.

Copyright © RSDLK Tahuna.